SEJUMLAH KONI PROVINSI KEBERATAN HADIRNYA PERMENPORA NOMOR 14 TAHUN 2024

BANDUNG - Sejumlah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi keberatan dengan hadirnya Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.

Salah satunya yaitu KONI Nusa Tenggara Timur. Ketua Umum KONI NTT, Josef Adrianus Nae Soi mengatakan peraturan tersebut tidak mengikat karena tidak ada dalam tata urut perundangan Indonesia.

"Izinkan kami dari NTT menganggap bahwa peraturan itu tidak ada. Itu menyalahi peraturan perundangan di Indonesia," kata anggota DPR RI periode 2004-2009, 2009-2014, dan 2014-2018 itu.

Hal serupa juga dilontarkan oleh Ketum KONI Jawa Timur M. Nabil. Ia menyampaikan bahwa peraturan tersebut juga ditentang oleh komunitas akademisi.

"Khususnya dari Unesa akan membuat kajian akademik dan melayangkan protes terkait permenpora tersebut," katanya.

Hal itu terungkap pada rapat koordinasi dengan seluruh KONI provinsi secara virtual, Senin 20 Januari 2025.

Pada rapat tersebut, KONI Pusat juga menyampaikan agar transformasi organisasi induk cabang olahraga, dilanjutkan di provinsi dan juga kabupaten/kota.

Salah satunya adalah transformasi Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) yang kini telah bertransformasi menjadi sebuah konfederasi dengan beranggotakan empat federasi nasional yaitu Pordasi Pacu, Pordasi Equestrian, Pordasi Berkuda Memanah dan Pordasi Polo.

Keempat federasi nasional tersebut merupakan anggota KONI Pusat dan dapat menjadi anggota KONI provinsi dan KONI kabupaten/kota. Meski demikian, pembentukan keempat anggota federasi nasional Pordasi di daerah dapat menyesuaikan dengan potensi masing-masing.

KONI akan membahas lebih lanjut hal-hal strategis di 2025 dalam rapat kerja nasional yang akan digelar di Bandung, Jawa Barat, pada April mendatang atau setelah momentum Hari Raya Idul Fitri.**


Navigasi